Salahsatu bantuan pemerintah untuk rakyat kurang mampu adalah KIP atau Kartu Indonesia Pintar dan PKH atau Program Keluarga Harapan. KIP adalah bantuan dana yang diberikan kepada siswa dan mahasiswa untuk membantu biaya studi mereka. Tujuannya agar tidak ada lagi anak yang putus sekolah dan tidak kuliah karena tak punya biaya
Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) Kuliah/Bidikmisi Kemendikbud dianggarkan sebesar Rp15,76 triliun. Bantuan PIP diberikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Adapun nilai bantuan per siswa yaitu SD sebesar Rp450 ribu, SMP Rp750 ribu dan SMA Rp1 juta
Nah, pada April 2020 ini Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III telah mencairkan dana untuk Program Indonesia Pintar (PIP) itu. Adapun dana yang cair bulan ini adalah untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp12,25 miliar yang diperuntukkan bagi 16.300 siswa. Selain itu juga dana Bidikmisi sebesar Rp61 miliar yang diperuntukkan bagi 10.100 mahasiswa
Untuk realisasi Program PIP/KIP Kuliah/Bidikmisi Kementerian Agama, pemerintah telah mencairkan Bantuan PIP Madrasah Tahap I (MI, MTs,& MA) pada tanggal 13 April sebesar Rp182,28 miliar melalui KPPN Jakarta IV yang diperuntukkan bagi 530.591 siswa. Pencairan tersebut dalam rangka percepatan penyaluran bantuan sosial untuk penanganan Virus Korona (Covid-19) sehingga telah dicairkan pada 8 April 2020 lalu
Dana PKH langsung ditransfer kepada KPM PKH melalui rekening mereka kepada Kabupaten. Kemudian Korwil dan Korkab akan melakukan cros ceck di Bank. Dan dana itu setiap bulannya akan ditransfer ke rekening masyarakat anggota PKH
